Hukum Pidana Islam Kerajaan Demak Abad 15Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak. Referensi utama yang digunakan dalam buku ini ada dua naskah kuno, yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Dua naskah tersebut berisi aturan-aturan hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara, yang berlaku di Kerajaan Demak abad 16 M. Penulis dalam buku ini hanya akan mengkaji tentang hukum pidananya saja, sehingga tidak mengkaji keseluruhan naskahnya, karena pembahasannya terlalu luas. Penulis memilih hukum pidana sebagai fokus utama dalam buku ini, karena sedikit sekali penelitian-penelitian yang membahas tentang sejarah hukum pidana. Sejarah berlakuya Hukum perdata Islam seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan hukum ekonomi Islam pada zaman kerajaaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah diakui eksitensinya, dan berlaku sampai sekarang. Namun sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Kerajaan-kerajaan Islam masih diperdebatkan dan tidak diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam berlaku di Kerajaan Islam Demak, buku ini juga menjelaskan latar belakang lahirnya aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan Islam Demak, terutama yang terdapat dalam naskah kuno Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam; serta menjelaskan aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan islam Demak, seperti; hudud, Qisas, dan ta’zir |
Common terms and phrases
abad Al-Qur'an arane Atmodarminto aturan Babad barang berlaku di kerajaan Bintoro boleh Brawijaya Brawijaya V Campa datang denda diatur dalam Serat didenda dikenakan disebutkan diyat fiqh jinayah Fuqaha Graaf dan Pigeaud hermeneutik hudud hukum adat hukum nasional hukum perkawinan hukum pidana hukuman qishas hukumannya IAIN Walisongo Imam Imam Syafi'i kang kejahatan kerajaan Demak kerajaan Islam Demak ketentuan kitab Anwar laki-laki lamun ono wong Majapahit maling membunuh mencuri mengenai mongko mungkin murtad muslim naskah Serat Angger-Angger Nusantara onta Pangeran Pangeran Sabrang Lor pelaku pelukaan pembunuhan pencurian pendapat penelitian penulis perempuan pezina Prabu qishas-diyat Raden Fatah Raden Rahmat Rusyd salokane Santoso sejarah senggraha Serat Angger-Angger Suryangalam Serat Suryangalam Sultan Sultan Trenggono sumber Sumber primer Sunan Ampel Sunan Giri Sunan Gunung Jati Suryangalam dan Serat syarat syari’at Syarifuddin Syekh Siti Jenar t.th ta’zir tahi abuh teori tindak pidana Trenggono undang undang-undang kerajaan Demak utowo Wali Walisongo Widji Saksono yakni apabila seseorang


